Kekhawatiran fasilitator
Setelah 4 bulan berlalu kesimpangsiuran informasi tentang pnpm mpd belum jelas, apakah akan berlanjut atau atau di ganti dengan program pendampingan dana desa, seluruh eks fasilitator PNPM-MPd sampai sekarang masih menunggu dan terus menunggu kabar dari kemendes (kementerian desa), padahal panduan tentang rekrutmen tentang tenaga pendamping desa sudah ada, namun sampai saat ini belum ada di buka lowongan untuk rekrutmen tersebut. Jika kita mengikuti prosedur dan proses pencarian ADD dan dana semestinya sudah berada pada triwulan I untuk tahap awal dan saat ini sudah memasuki triwulan II, ironinya proses dan mekanisme tersebut belum juga terlaksana sebab terkendala pada penyusunan APBDesa sampai saat ini sebagian desa masih belum merampungkan (kasus di Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala) penyusunan dan akan di asistensi oleh BPMPD. Nah pertanyaannya apakah program pembangunan dalam APBDesa itu mengacu pada dokumen rpjmdesa, dan sudah di breakdown dalam rkp desa itu mungkin yang belum tersinergi dalam APBDesa. Jika semua proses dan mekanisme sudah selesai dana desa sudah turun ke desa tetapi tenaga pendamping belum direkrut pupuslah harapan, sementara perintah dalam melalui regulasi sudah ada, kendalanya dimana? undang - undang desa memerintah bahwa dana desa itu harus di dampingi.
Komentar
Posting Komentar