Penandatanganan MOU
Palu, kpu-sultengprov.go.id,.- Senin(8/6) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Provinsi Sulawesi Tengah Pada Tanggal 8 Juni 2015 Jam 14.00 Wita Bertempat Diruang Rapat Kpu Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua BPKP Provinsi didampingi 4 (empat) orang staf, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Para Kabag dan Kasubag serta Staf pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan juga dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Laut, Sekretaris KPU Kabupaten Morowali Utara bersama Kasubag yang baru dilantik selanjutnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bp. Sahran Raden. S.Ag, SH. MH memberikan sambutannya dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) juga memberikan sambutannya yang menyampaikan bahwa penggunaan anggaran yang diberikan kekuasaan untuk penggunaannya tetapi dibatasi dengan peraturan BPK masih menilai laporan Keuangan KPU adalah WDP, bagaimana ditingkatkan menjadi WTP, melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan BPKP meminta agar KPU tidak bosan-bosan berkonsultasi, KPU Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti.
BPKP dalam rangka membina dan memberikan pengetahuan berkaitan dengan pengelolaan keuangan KPU. Oleh karena itu KPU menyadari bahwa apa yang diemban memahami kekurangan dan meminta bantuan juga perlu diketahui oleh BPKP Pusat bahwa KPU Provinsi Sulteng dalam melaksanakan pengelolaan didampingi oleh BPKP Provinsi Sulteng terkait dengan dana Pemilu. Selanjutnya disampaikan oleh BPKP setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar